
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah sudah dua kali mengeluarkan putusan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang terjadi di Koba sejak hadirnya PN Koba
Kasus yang pertama mengenai masalah pencurian sawit dan yang kedua mengenai penganiyaan. Kedua kasus ini dianggap pelanggaran ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani menjelaskan RJ dapat dilakukan jika kasus yang dilanggar merupakan pelanggaran ringan saja.