
Rizal menegaskan, RJ tetap pada regulasi yang berlaku dan ada kriteria sendiri seperti kasus tidak lebih dari 5 tahun atau nilai kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.
“RJ bisa dilakukan jika kasus tersebut dalam kategori ringan, seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pencurian untuk hidup bukan pekerjaan dan penganiyaan ringan dengan jalur damai serta kerugian dibawah 2,5 juta rupiah,” tegasnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin