
Ardian melanjutkan, untuk pembayaran PNBP melalui QRIS diperuntukan kepada masyarakat yang mana saat ini sudah mengalami kemajuan khususnya bidang tekhnologi dibidang perbankan, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai untuk pembayaran PNBP Penerbitan SIM baik baru, perpanjangan maupun peningkatan, masyarakat hanya cukup membawa HP yg sudah ad aplikasi dari perbankan masing2, cukup dengan scan barcode langsung bayar sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
” Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk Mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Memberikan Edukasi pengetahuan, Serta Pelatihan Personality kemampuan dan ketrampilan kepada pemohon SIM dalam nengemudikan kendaraan bermotor yang baik dan benar, Terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol dan Legalitas,” jelas Aipda Ardian.