
“Barang siapa yang merasa memiliki alat berat yang kami temukan silahkan datang ke pos mobile Korwil Bangka Belitung Satgas PKH di Desa Lubuk Lingkuk dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB, ” ujarnya.
“Setelah kami umumkan pengumuman barang bukti temuan ini terhitung sejak Senin 24 November 2025 jika 14 hari tak ada yang mengaku kepemilikan alat berat tersebut maka 16 alat berat tersebut akan disita oleh negara, ” tukasnya.
Hingga kini, sudah 39 alat berat sudah disita di wilayah hutan Kecamatan Lubuk Besar yang diduga digunakan dalam tambang ilegal.