SUNGAILIAT — Warga Sudimampir, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat setuju untuk melanjutkan sengketa tanahnya dengan pihak TNI AD terkait lahan Kompi 141 Senapan B Sungailiat ke ranah pengadilan.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan Sungailiat, Selasa (11/8/2020), kedua belah pihak saling ngotot dengan data yang dipegang masing-masing.
Perwakilan dari TNI AD sendiri berpegang dengan GS (Gambar Situasi) yang dikeluarkan pada tahun 1957 sementara masyarakat berpatokan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari kelurahan hingga camat.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Sungailiat, Suhardi tersebut dihadiri juga perwakilan ATR/BPN Bangka, hanya saja pihak BPN hanya diperintahkan untuk menjelaskan jika sudah ada sertifikat.
Kuasa Hukum warga, Abdullah Hamsa dari Chandra Marpaung and Partner mengatakan pihaknya akan menyiapkan segala persiapan gugatannya untuk membela hak 14 warga Sudimampir.
“Kita akan menghadap panglima TNI dulu untuk menghadapi permasalahan ini, siapa tau ada titik temu yang memberikan keadilan kepada warga atau klien kami disini. Namun jika disitu tidak ada titik temu atau keputusan, kami akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
“Apapun keputusan pengadilan nanti akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Abdullah.
Ia mengatakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh TNI AD tidak mendasar karena hanya berupa GS yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri.
“GS itu bukan dasar kepemilikan, sedangkan kami dari warga berupa surat hak kepemilikan, hak pelepasan tanah dari lurah dan kecamatan. Dalam hal ini warga juga sedang melakukan proses sertifikat ke BPN,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta pihak TNI AD untuk menghentikan pembangunan pagar dilahan tersebut sebelum adanya keputusan dari pengadilan atau instansi terkait.
Abdullah juga akan menuntut kontraktor yang membangun pagar tersebut jika masih ngotot untuk meneruskan pekerjaannya.
“Kita ini negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi disini. Untuk itu, selama kasus ini belum ada keputusan pengadilan, pihak manapun tidak boleh melakukan pembangunan di tanah itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Kompi 141 AYJP Senapan B Sungailiat, Kapten Inf. Danu Winargo mengatakan pihak hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh pusat.
“Kita (kompi Senapan B-red) disini hanya sebagai pengguna lahan atau aset saja. Karena lahan ini kita yang pakai makanya seakan-akan Kompi yang konflik, padahal kami dengan warga biasa-biasa saja,” ungkapnya. (red)