Maliza Faradiba
Jurusan Akuntansi
Universitas Bangka Belitung
Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam yaitu timah yang memiliki nama kimia Selenium (Sn). Dalam kehidupan kita sehari-hari timah biasa digunakan sebagai kombinasi atau campuran untuk logam lainnya, karena timah merupakan bahan kimia yang tahan terhadap karat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki cadangan timah terbesar kedua setelah China. Total cadangan timah tanah air mencapai 800.000 ton atau 17 persen dari total cadangan dunia sebesar 4,74 juta ton.
Mengutip detikX.com pada 27 April 2021, bukan rahasia lagi bahwa Kepulauan Bangka Belitung merupakan pulau dengan cadangan timah terbesar di tanah air. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah yang potensial di bidang pertambangan karena terdapat kandungan logam timah yang menguasai 90 persen dari total produksi timah di Indonesia. Selain Bangka Belitung, daerah yang memiliki hasil tambang timah adalah Kepulauan Riau, Bangkinang, Dabo, dan Kalimantan Barat.
Kegiatan penambangan timah di Indonesia berlangsung sejak abad 17 (Sujitno, 1996) dan pulau penghasil timah terbesar di Indonesia yaitu Pulau Bangka yang pertambangannya dimulai sejak tahun 1711. Sementara itu penambangan timah di Pulau Bangka dan Belitung dilakukan oleh PT. Kobatin yang memulai eksploitasi pada tahun 1973 dilanjutkan oleh PT. Timah (Persero) Tbk. Sejarah panjang usaha pertambangan timah ini sudah berlangsung lebih dari 200 tahun lalu yang diwarisi PT. Timah (Persero) Tbk.
Tidak mengherankan keberadaan timah di Bangka Belitung merupakan karunia bagi masyarakat didaerah tersebut dalam sisi ekonomi yang memberikan kesempatan untuk memperoleh penghidupan sehari-hari dari kegiatan penambangan timah ini. Namun pada sisi lain kegiatan penambangan timah yang tidak dikelola dengan baik telah memberikan dampak besar untuk masyarakat dalam aspek kesehatan dan lingkungan alam. Faktanya, penambangan timah tak hanya terjadi di daratan dan laut saja tetapi kawasan hutan dan pesisir pantai juga mengalami kerusakan lingkungan serta ekosistem di Bangka Belitung.
Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terdapat sekitar 123.000 hektare lahan kritis akibat maraknya penambangan bijih timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung. Masifnya aktivitas pertambangan timah ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab disebabkan tidak adanya izin pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Akibatnya dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices. Ribuan penambangan timah yang sulit mendapatkan izin karena tidak memenuhi prosedur operasional keamanan kerja. Dimana proses perizinan salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan jiwa dan peralatan yang digunakan. Para penambangan akan tetap berstatus ilegal dan perusahaan tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban negara. Itu disebabkan karena tidak adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, sehingga negara mengalami kerugian materill atau keuangan.
Permasalahan ini memang menjadi permasalahan yang penting dan harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan resiko yang lebih besar lagi dikemudian hari. Apalagi pertambangan timah di Indonesia dibebaskan siapapun bisa menambang dengan bebas secara pribadi tanpa dikelola oleh pemerintah. Dalam penanganan penambangan timah tanpa izin ini, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk meredam penambangan ilegal seperti pengurusan izin pertambangan rakyat, pola kemitraan, serta senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Pemerintah dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus melakukan pengaturan dan perbaikan terhadap data pertambangan tanpa izin (Peti) yang berada di berbagai kawasan daerah di Bangka dan Belitung. Dengan pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka diharapkan bisa meningkatnya sebuah proses pengawasan dan penerbitan dapat berjalan lancar. Pengawasan ini membutuhkan sebuah tim gabungan yang harus melakukan monitoring secara rutin dan efektif dalam menindaklanjuti pertambangan tanpa izin dengan aturan yang berlaku.
Selain itu pemerintah daerah harus berkotmitmen, kosisten dan tegas untuk mengimplementasikan semua aturan tentang penambangan timah, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun dalam bentuk peraturan daerah. Dalam hal ini, penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah perusahaan tambang besar atau rakyat kecil, pejabat atau aparat pemerintah sendiri. Sosialisasi pencegahan juga harus terus berjalan, serta sanksi hukum terhadap pelaku penambangan ilegal yang sudah jelas-jelas terbuki melanggar. Usaha ini tidak dapat dilakukan kepolisian saja, tetapi harus melibatkan semua pihak.
Sementara itu, untuk memulihkan lahan bekas tambang lainnya dapat dilakukan dengan meningkatkan unsur hara tanah. Dengan pemulihan lahan yang telah rusak agar dapat berfungsi optimal melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi serta kajian-kajian untuk meningkatkan unsur hara tanah bekas penambangan tersebut. Tidak hanya itu pemerintah bisa mempercepat regulasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) agar penambangan masyarakat dilakukan secara legal sesuai prosedur keamanan yang baik dan menekan korban kecelakaan di pertambangan serta mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.
Dengan pemanfaatan hasil tambang yang baik dan sesuai regulasi, maka hal itu dapat memberikan efek bagi perekonomian warga setempat dan seluruh masyarakat nasional pada umumnya. Perlu segala upaya atau pendekatan dalam mengatasi persoalan pertambangan, baik pendekatan secara persuasif maupun kuratif yang harus berjalan beriringan. Semua itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi kerugian negara, mencengah kerusakan lingkungan dan mengurangi dampak negatif kepada masyarakat. Lebih dari itu, kita harus bersama-sama satu tujuan agar pertambangan ini dapat membawa berkah dan kesejahteraan bersama serta tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.