
Ditempat yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengaku sangat mengapresiasi Kejari Bangka Tengah dalam memprakarsai pembentukan rumah RJ tersebut.
“Jadi kalau ada persoalan hukum, maka rumah RJ tersebut bisa dijadikan sebagai tempat mediasi untuk dicari jalan keluarnya,” kata Algafry.
Untuk itu dirinya berharap, kedepannya rumah RJ tersebut ada di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
“Kami akan selalu mendukung setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh Forkopimda Bangka Tengah, terutama dalam hal kepentingan masyarakat,” tuturnya.(Erwin)