Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ribut Dituntut 1,6 Tahun, Manajer PT MSK Kaget

×

Ribut Dituntut 1,6 Tahun, Manajer PT MSK Kaget

Sebarkan artikel ini
IMG 20221011 WA0022 1
Foto: Ribut saat menjalani sidang. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ribut Santoso, pelaku pembakaran kapal milik PT Media Stania Kemingking (MSK) senilai Rp 391 juta menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di depan hakim.

Sidang tersebut di lakukan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Koba pada, Selasa (11/10/2022).

Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, Ribut dituntut hukuman penjara 1,6 tahun dipotong masa tahanan.

“Berdasar pasal 170 ayat 2 KUHP yang dimana semua komponen di dalam terpenuhi, maka saudara Ribut Santoso dituntut 1,6 tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” ungkap Maharani Cahyanti selaku JPU kasus tersebut.

Saat ditanyai hakim, Ribut mengatakan sangat menyesal dan meminta maaf ke pihak PT MSK. Iapun meminta agar hakim menghukumnya dengan ringan.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya. Kepada PT MSK tentunya yang hadir hari ini. Saya sangat menyesali dan meminta hakim menghukum dengan seringan-ringannya karena saya masih punya tanggung jawab kepada anak istri saya,” ucap Ribut dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Desy Andriani, Manajer Goverment Relation PT. MSK mengatakan, dirinya sempat kaget karena tuntutan yang dibacakan JPU sama dengan pelaku sebelumnya.

“Kemaren yang cuma matahin bendera cuma 6 bulan, sekarang yang bener-bener bakar dengan sengaja malah dituntut ringan. Harusnya maksimal. Saya sempat terkejut juga,” ucapnya ke intrik.id.

Ia mengungkapkan, total kerugian yang sebenarnya Rp 1 Miliar lebih dan itu hanya laporan awal.

“Jadi laporan itu kami huat sebelum audit. Setelah audit ternyata lebih. Yang dibakar bukan cuma perahu, ada juga genset,” ungkap Desy.

Ia meminta agar semua pelaku mendapatkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Intinya kami berharap bisa memberikan efek jera dari hukuman ini. Harapan saya kejadian ini tak terukang kembali,” tutupnya.

Baca Juga:  Bukan CSR, PT MSK Bari 20 Kursi Roda ke Pemkab Bangka Tengah

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 Oktober 2022.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas