Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit televisi Sharp, monitor, bor, gerinda, mesin potong rumput, mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin robin, serta satu unit sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    AKP Mauldi menegaskan Polres Bangka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook