
Dari hasil pemeriksaan, RC mengaku telah dua kali membobol pondok kebun milik korban. Pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel gembok pintu belakang sebelum masuk dan mengambil berbagai barang berharga.
Barang yang dicuri di antaranya mesin robin, mesin pompa air, bor, televisi, kabel instalasi listrik, hingga berbagai peralatan lainnya. Seluruh hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk dijual.
“Hasil penjualan barang curian diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” jelas AKP Mauldi.
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa pelaku diduga telah melakukan sedikitnya 14 aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kecamatan Sungailiat. Sasaran pelaku meliputi pondok kebun, rumah warga, bengkel las, fasilitas umum, hingga lampu penerangan jalan.