
Marhendra mengatakan ada beberapa syarat yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perekrutan ulang.
“Maksud gak memenuhi syarat karena memang umur, terus mengundurkan diri dan ada evaluasi kinerja. Jadi gak semua kita lakukan perekrutan ulang sesua arahan Bawaslu pusat,” jelasnya.
Marhendra melanjutkan, ada empat tahapan yang dilakukan dalam perekrutan yakni pendaftaran, pemberkasan, test tertulis berbasis komputer dan terakhir wawancara.