PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Provinsi Bangka Belitung merupakan penghasil biji timah terbesar dunia. Corat marut tata kelola penambangan masih butuh penataan, antara regulasi dengan aktivitas penambangan terkadang tidak berada dalam satu arah yang tepat.
Kondisi tersebut memicu berbagai pendapat, salah satu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Babel Efredi Effendy. Menurutnya regulasi pertambangan perlu pengkajian.
“Terkait dengan dilakukannya perubahan UU nomor 4 tahun 2009 menjadi UU nomor 3 tahun 2020, perlu dilakukan pengkajian dari sisi substansi. Dimana
akan merugikan kepentingan pemerintah daerah tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Efredi Effendy, Selasa ( 16/2/2021) pagi diruang kerjanya.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dari beberapa hal.
“Didalam Undang – undang dimaksud Kewenangan pemerintah daerah khususnya Pemprov Babel berkaitan penyelenggara pertambangan, tidak lagi dilibatkan terkait pengawasan maupun perizinan. Tentunya hal ini sangat merugikan Pemprov Babel sebagai daerah penghasil timah, seharusnya setiap kegiatan pertambangan lebih mengedepankan kepentingan daerah penghasil timah itu sendiri,” tambahnya.
Mengenai hal itu , Efredi Effendy meminta agar kepala daerah bertemu langsung Presiden mencari solusi terbaik.
“untuk itu saya selaku ketua komisi III DPRD Provinsi Babel mendorong kepada seluruh kepala daerah yang ada di Babel, segera bertemu langsung presiden dan menyampaikan aspirasi terkait dengan tata pelaksaan UU nomor 3 tahun 2020, agar dapat bermanfaat dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat secara adil di Provinsi Babel,” ungkapnya.
Lebih lanjut Efredi Effendy menyampaikan jangan sampai daerah hanya menjadi tempat eksploitasi saja.
.”Mudah – mudahan melalui lobby politik itu aspirasi pemerintah daerah Provinsi Babel soal pertambangan bisa terwujud. menurut penilaian kami baik dari pihak legislatif maupun eksekutif dan stek holder jangan sampai daerah hanya sebagai tempat eksploitasi saja,” ujarnya.
Dirinya ( Efredi Effendy – red ) menilai langkah Provinsi Babel mengajukan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi sudah prosedural.
“upaya dilakukan Pemprov Babel memperjuangkan hal pertambangan dengan mengajukan gugatan Judicial Review terhadap UU tersebut sudah tepat. Tinggal didukung seluruh stek holder yang berkepentingan. Jika tata kelola pengawasan dan manajemen tidak tepat, bisa menimbulkan kerugian pemerintah daerah dan pusat,” tutupnya