
PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Provinsi Bangka Belitung merupakan penghasil biji timah terbesar dunia. Corat marut tata kelola penambangan masih butuh penataan, antara regulasi dengan aktivitas penambangan terkadang tidak berada dalam satu arah yang tepat.
Kondisi tersebut memicu berbagai pendapat, salah satu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Babel Efredi Effendy. Menurutnya regulasi pertambangan perlu pengkajian.
“Terkait dengan dilakukannya perubahan UU nomor 4 tahun 2009 menjadi UU nomor 3 tahun 2020, perlu dilakukan pengkajian dari sisi substansi. Dimana
akan merugikan kepentingan pemerintah daerah tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Efredi Effendy, Selasa ( 16/2/2021) pagi diruang kerjanya.
Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dari beberapa hal.