INTRIK.ID, BABEL — Sejak didirikan pada 2018 lalu, ratusan satwa sudah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang. Satwa yang direhabilitasi seperti burung, buaya, rusa sambar, kijang, siamang, binturong, owa jawa, beruang, buaya, dan berbagai jenis lainnya.
Satwa-satwa yang direhabilitasi merupakan satwa hasil sitaan negara dan korban konflik dengan masyarakat dan satwa hasil translokasi dari PPS lainnya.
Proses rehabilitasi berlangsung cukup lama untuk mengembalikan insting liarnya, setelah itu satwa-satwa yang sudah siap dikembalikan ke habitatnya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
Manajer PPS Alobi, Endi R Yusuf menceritakan, Rehabilitasi satwa yang dilakukan di PPS Alobi ini merupakan upaya mengembalikan insting liar para satwa, sekaligus kesiapan fisik dan lingkungannya. Sehingga saat dilepasliarkan nanti, para satwa bisa bertahan hidup dan berperan membangun ekosistem sebagaimana mestinya.
Saat ini kata dia ada sekitar 126 satwa yang sedang direhabilitasi, mereka memiliki sebanyak 39 kandang habituasi. Uniknya, PPS Alobi ini didirikan di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang merupakan lahan bekas tambang yang direklamasi PT Timah Tbk dengan konsep edu ecotourism.
Endi mengatakan, PPS Alobi bersama PT Timah juga kerap melapasliarkan satwa. Dirinya juga mengapersiasi komitmen PT Timah Tbk dalam mendukung pelestarian satwa.
“Kita harus bergerak bersama dalam melindung satwa liar, apalagi satwa berperan untuk mendukung ekosistem lingkungan dan rantai makanan,” katanya,
PT Timah Tbk kata dia sudah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelestarian satwa yang dilindungi gara tak punah melalui PPS Alobi. Ia berharap, masyarakat juga dapat ikut menjaga dan melindungi satwa dengan tidak melakukan perburuan liar dan tidak merusak ekosistem satwa.
“PT Timah sangat komitmen dalam melakukan dan mendukung keanekaragaman hayati, salah satunya dengan perlindungan satwa melalui PPS Alobi di Air Jangkang. Kita berharap ini akan terus berlanjut. Mari kita bersama menjaga dan melindungi satwa,” tandasnya. (*)