
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Bangka Tengah tentang pembebasan tiga terdakwa kasus timah balok di Batu Belubang diambil melalui berbagai pertimbangan.
Ketua PN Koba sekaligus Ketua Majelis, Rizal Taufani mengatakan pihaknya memutuskan tiga terdakwa yakni Ramon (36), Erwin (45) dan Saputera (36) berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Di perkara ini, terungkap di persidangan bahwa barang ini (timah balok-red) didapat dari CV United Smelting (CV. US) yang merupakan perusahaan yang memiliki IUP,” jelasnya, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan terkait segala macam perizinan yang melekat di CV tersebut, termasuk pengolahan, pengangkutan, pemurnian dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi wajib dilaporkan dengan Dinas Sumber Daya Mineral, karena terkait pajak yang harus dibayarkan.
“Yang mana dalam hal ini sudah terpenuhi sehingga dikatakan clear,” ujarnya.