Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Ramun cs Divonis Bebas, Majelis Hakim: Kami Bukan Lembaga Penghukuman

227
×

Ramun cs Divonis Bebas, Majelis Hakim: Kami Bukan Lembaga Penghukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20230103 WA0010
Foto: net

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba kelas II B, Bangka Tengah tentang pembebasan tiga terdakwa kasus timah balok di Batu Belubang diambil melalui berbagai pertimbangan.

Ketua PN Koba sekaligus Ketua Majelis, Rizal Taufani mengatakan pihaknya memutuskan tiga terdakwa yakni Ramon (36), Erwin (45) dan Saputera (36) berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Di perkara ini, terungkap di persidangan bahwa barang ini (timah balok-red) didapat dari CV United Smelting (CV. US) yang merupakan perusahaan yang memiliki IUP,” jelasnya, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan terkait segala macam perizinan yang melekat di CV tersebut, termasuk pengolahan, pengangkutan, pemurnian dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi wajib dilaporkan dengan Dinas Sumber Daya Mineral, karena terkait pajak yang harus dibayarkan.

“Yang mana dalam hal ini sudah terpenuhi sehingga dikatakan clear,” ujarnya.

Ia juga mengatakan dari fakta persidangan diketahui bahwa barang yang diambil oleh tiga terdakwa tersebut sebagiannya memang diambil dari CV. US yang mana secara legalitasnya sah.

Sementara itu, selain dari CV. US, sebagian sisa balok timah lainnya ada yang dianggap ilegal yang mana beban pembuktiannya itu ada dipenuntut umum.

“Timah yang didapatkan selain dari CV. US itu hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwasannya timah ini didapat dari orang yang tidak berizin,” kata Rizal.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman tanpa adanya pembuktian.

“Kita ini adalah lembaga peradilan, bukan lembaga penghukuman. Artinya, kalau semua perkara yang masuk harus dihukum, maka rasa keadilannya tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari manapun.

Baca Juga:  Namanya Sudah Diserahkan ke DPRD, Era dan Irham Siap Bersaing

“Kami memutus ini posisinya sudah dimusyawarahkan dengan benar-benar dan pakai aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Tidak semua perkara yang masuk harus di hukum, kita bukan lembaga penghukuman, tapi kita adalah lembaga peradilan,” pungkasnya.

Sebelumnya Ramon cs ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22 Juli 2022 silam di gudang sebuah rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.

Pada proses penangkapannya, ditemukan ada mobil truk dengan Nopol B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat 8.873 kilogram atau 8,873 ton. (Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas