Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Simpan Sabu di Semak-semak, Apok Digelandang Sat Narkoba Bangka Tengah

263
×

Simpan Sabu di Semak-semak, Apok Digelandang Sat Narkoba Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230105 WA0007 2
Foto: Tersangka Angga alias Apok. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (4/1/2023).

Pelaku yang bernama Angga Prandita alias Apok diamankan di Jalan Merbuk, Kelurahan Berok, Koba.

Bahkan saat diamankan, pria 34 tahun itu sempat menyembunyikan sabu di semak-semak. Namun saat diintrogasi, akhirnya ia mengaku dan mengambil sendiri sabu tersebut.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut.

“Pelaku ini saat diamankan sempat menyembunyikan barang bukti. Pelaku diamankan saat berada dibelakang pasar modern Koba dan saat diamankan serta ditanyakan keberadaan barang bukti narkoba Apok ini langsung mengakui bahwa menyimpan paket sabu tersebut disemak-semak,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah plastik strip bening kosong, 6 buah sedotan plastik.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang kita dapatkan ini ada 2,36 gram,” tegas Windaris.

Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, ” tutupnya.(Erwin/*)

Baca Juga:  Heboh, Warga RT 5 Temukan Paket Sabu di Bawah Toren
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas