
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut.
“Pelaku ini saat diamankan sempat menyembunyikan barang bukti. Pelaku diamankan saat berada dibelakang pasar modern Koba dan saat diamankan serta ditanyakan keberadaan barang bukti narkoba Apok ini langsung mengakui bahwa menyimpan paket sabu tersebut disemak-semak,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah plastik strip bening kosong, 6 buah sedotan plastik.