
“Total berat bruto barang bukti sabu yang kita dapatkan ini ada 2,36 gram,” tegas Windaris.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sendiri akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, ” tutupnya.(Erwin/*)