Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Refly Harun: Peluang Besar untuk Pemakzulan

    Caption: Rafly Harun dan pengacara pemohon lainnya.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh pihak pemohon.

    Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, justru melihat putusan tersebut membuka ruang bagi proses lain di luar perkara yang telah diputus MK, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran.

    Pernyataan itu disampaikan Refly setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

    Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

    Refly menilai putusan tersebut justru memberikan ruang untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan lainnya.

    “Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” kata Refly.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook