Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Refly Harun: Peluang Besar untuk Pemakzulan

    Caption: Rafly Harun dan pengacara pemohon lainnya.

    Menurut Refly, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, kemudian MK, lalu kembali ke DPR dan berlanjut ke MPR.

    “Yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR,” ujarnya.

    Refly: Dua Pihak Sama-sama Gembira

    Refly juga menyoroti putusan MK yang tidak langsung berujung pada diskualifikasi Gibran.

    Menurut dia, pihak yang mendukung Gibran dapat menyambut putusan tersebut karena Gibran tetap menjabat. Sementara pihak pemohon menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan menjadi poin penting.

    “Baru kali ini putusan MK digembarai oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujar Refly.

    Pernyataan tersebut merupakan tafsir dan sikap hukum dari pihak pemohon. Sementara MK sendiri menggunakan rumusan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.

    Karena itu, putusan MK tidak dapat disamakan dengan pernyataan bahwa Mahkamah telah memutus Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”.

    Refly Dorong Gibran Mundur

    Tak hanya membuka wacana pemakzulan, Refly juga menyinggung aspek etika pemerintahan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook