
Ia berpendapat, apabila seseorang mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, maka seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri.
“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika ber-pemerintahan. Wajib mengundurkan diri,” tegasnya.
Refly bahkan menyampaikan keyakinannya bahwa Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
“Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” katanya.
Hingga putusan tersebut dibacakan, MK tidak memerintahkan Gibran mundur maupun memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, wacana pemakzulan dan pengunduran diri yang disampaikan Refly masih merupakan pandangan pihak pemohon, sementara konsekuensi hukum selanjutnya akan bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.