
INTRIK.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh pihak pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, justru melihat putusan tersebut membuka ruang bagi proses lain di luar perkara yang telah diputus MK, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Refly setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Refly menilai putusan tersebut justru memberikan ruang untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan lainnya.
“Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” kata Refly.
Menurut Refly, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, kemudian MK, lalu kembali ke DPR dan berlanjut ke MPR.
“Yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR,” ujarnya.
Refly juga menyoroti putusan MK yang tidak langsung berujung pada diskualifikasi Gibran.
Menurut dia, pihak yang mendukung Gibran dapat menyambut putusan tersebut karena Gibran tetap menjabat. Sementara pihak pemohon menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan menjadi poin penting.
“Baru kali ini putusan MK digembarai oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujar Refly.
Pernyataan tersebut merupakan tafsir dan sikap hukum dari pihak pemohon. Sementara MK sendiri menggunakan rumusan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Karena itu, putusan MK tidak dapat disamakan dengan pernyataan bahwa Mahkamah telah memutus Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”.
Tak hanya membuka wacana pemakzulan, Refly juga menyinggung aspek etika pemerintahan.
Ia berpendapat, apabila seseorang mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, maka seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri.
“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika ber-pemerintahan. Wajib mengundurkan diri,” tegasnya.
Refly bahkan menyampaikan keyakinannya bahwa Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
“Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” katanya.
Hingga putusan tersebut dibacakan, MK tidak memerintahkan Gibran mundur maupun memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, wacana pemakzulan dan pengunduran diri yang disampaikan Refly masih merupakan pandangan pihak pemohon, sementara konsekuensi hukum selanjutnya akan bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.