
INTRIK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan posisi sebagai Wakil Presiden RI.
Dalam putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran sebagaimana didalilkan pemohon, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies dalam pertimbangan putusan.
Dalam persidangan, MK turut mencermati sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan.