
Di antaranya terdapat certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak secara langsung menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dokumen tersebut lebih menerangkan mengenai kehadiran dan catatan akademik selama mengikuti proses pembelajaran.
Dengan demikian, persoalan yang muncul dalam perkara tersebut bukan sekadar apakah Gibran pernah menjalani pendidikan di luar negeri, melainkan mengenai bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pendidikan tersebut telah ditamatkan dan dapat menjadi dasar penyetaraan.
Hal ini menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam pertimbangan MK.
Meski terdapat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak menjatuhkan keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan lembaga dalam menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.