MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Copot dari Kursi Wapres

    Caption: Hakim MK.

    Dalam perkara tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sebagaimana yang dimaksud.

    Karena itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

    Bukan Berarti MK Menyatakan Gibran Tidak Punya Ijazah

    Putusan tersebut penting dibaca secara utuh.

    MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Yang dinyatakan dalam pertimbangan adalah Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

    Perbedaan tersebut menjadi penting agar putusan MK tidak ditafsirkan secara berlebihan.

    Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

    Dengan demikian, putusan MK menyisakan dua poin penting: persoalan bukti dokumen pendidikan menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah, tetapi permohonan tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook