
Menurutnya, penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate akan dilakukan melalui dua skema yakni KHKP dan alih fungsi pelepasan kawasan hutan. Sementara Babel sendiri memilih tahapan dengan skema KHKP.
Ia menjelaskan dari 11 tahapan proses penyusunan KLHS, 10 diantaranya sudah dilalui.
“Pada bulan Januari 2021, melalui delapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Babel, selama dua bulan telah mengumpulkan usulan dari rencana kawasan untuk pembangunan food estate. Setiap KPH mengajukan Area of Interest (AoI), sehingga tersusunlah kurang lebih 60 hektar lahan kritis yang akan diusulkan dengan berbagai macam komoditi sesuai dengan potensi daerahnya, dan juga secara bottom up dengan keinginan masyarakat ,” jelasnya.
Babel Miliki Enam Kabupaten Yang Ada Kawasan Hutan
Dari pengumpulan data pada bulan April 2021, disepakati SK Tim Pokja pengerjaan KLHS Food Estate berdasarkan Peraturan MenLHK P.24/2020, telah disepakati usulan lahan dari 60 ribu ha menjadi seluas 56.069 ha.
Sekdis DLHK Babel, Edi Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan FGD penyusunan KLHS sehingga telah mendapatkan berbagai masukan terkait penyediaan, kelayakan lahan, arahan dan kebijakan Food Estate dari 15 direktorat yang diundang, termasuk didalamnya Direktorat dari Kementerian Pertanian.