
Pelaku yang masih berusia 20 tahun itu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dipimpin langsung AKP Bobory Niko pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun sekitar Desa Keretak dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Bobory.
Pelaku sendiri dikenakan pasal kesatu pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 atau kedua pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.