
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Seorang pemuda di Kecamatan Sungaiselan, J alias Jw harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencoba memperkosa seorang gadis. Kasus terungkap dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Sungaiselan.
AKP Bobory Niko, SH selaku Kapolsek Sungaiselan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan kasus itu dilaporkan orangtua korban pada 31 Juli 2023 lalu.
“Jadi awalnya ada laporan perihal perbuatan pelecehan seksual ini dimana pelapor adalah orang tua korban sendiri dan dari laporan tersebut kami kemudian lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan Jw sempat mengancam korban dengan benda tajam agar mau diajak berhubungan suami istri.