
INTRIK.ID, BANGKA — Aktivitas tambang timah tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi perhatian polisi.
Sat Polairud Polres Bangka melakukan penertiban di lokasi tersebut pada Minggu (25/10/2026). Dalam pengecekan sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan satu ponton rajuk jenis tower dalam kondisi tidak beroperasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aktivitas penambangan di lokasi itu diketahui tidak memiliki izin resmi. Polisi kemudian membongkar sakan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut.
Penertiban dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko, didampingi Kanit Gakkum IPDA KGS. Mohd. Fithrian D., S.H., bersama personel Sat Polairud lainnya.
Langkah pembongkaran dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali berlangsung di kawasan DAS. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan perairan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat sekitar, termasuk nelayan.
Polisi menyebut imbauan agar tidak melakukan penambangan di kawasan tersebut telah beberapa kali disampaikan. Namun, patroli dan pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung menegaskan, penertiban merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
“Polres Bangka melalui Sat Polairud akan terus melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah perairan yang rawan aktivitas penambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah perairan.
Selama penertiban berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Setelah kegiatan selesai, personel kembali ke Markas Komando Sat Polairud Polres Bangka.