
Ia mengatakan pelaku pengerusakan bisa dijerat hukum dan dijebloskan ke penjara apabila pemilik aset tidak mau damai.
“Kalau yang punya aset gak mau damai maka pelaku bisa diproses secara hukum. Namun sampai saat ini semua dapat teratasi dengan mediasi,” ungkapnya.
AKP. Wawan juga menyebutkan pelaku pengerusakan aset biasanya ada motif tersendiri dan bukan karena hanya sekedar iseng.