Polres Bangka Tengah Ungkap Prostitusi Online di Koba

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya (tengah).(Erwin/INTRIK.ID)

    Atas kejadian ini tersangka dijerat pasl 296 KUHP dan diancam kurungan 1 tahun penjara.

    Laporan wartawan Erwin/INTRIK.ID

     

    Pages: 1 2 3Show All
    Baca Ini juga:
    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Jago Desain Belum Tentu Jadi Pengusaha, Firmansyah Bekali Peserta PKW dengan Mindset Bisnis

    Jago Desain Belum Tentu Jadi Pengusaha, Firmansyah Bekali Peserta PKW dengan Mindset Bisnis

    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

      Ikuti kami di Facebook