
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 20 potong pipet plastik warna merah, tujuh potong pipet plastik warna hijau, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik warna hitam, satu batok kelapa, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dedi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.