Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook