BANGKA. INTRIK. ID – – Polres Bangka Kembali mengamankan sebanyak 6 orang tersangka perkara pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dan Narkoba.
Dari kedua perkara tersebut Perkara curat 1 orang tersangka, sedangkan Narkoba 5 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Demikian disampaikan Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol. Faisal Fatsey dalam Konfrensi pers, Rabu ( 7/10/2020) sore bertempat di ruang aula Polres Bangka.
“Perkara curat satu orang tersangka inisial AH melakukan pencurian uang kotak amal masjid 8 TKP. Bagi masjid yang merasa kehilangan silahkan lapor ke Polres Bangka,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti dan tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti, 1 buah obeng, 1 buah peci, 1 buah ransel, selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” kata Faisal Fatsey.
Sementara itu dari para tersangka narkoba ada berstatus residivis dan asimilasi, mahasiswa.
“Untuk perkara Narkoba jumlah tersangka sebanyak 5 orang, dimana ada 1 mahasiswa, residivis, 3 asimilasi. Terdiri dari 4 Laporan Polisi barang bukti tersangka mahasiswa 16.67 gram narkotika jenis sabu,” tutupnya.
Perkara curat dan narkoba tersebut masih dilakukan pengembanngan lebih lanjut. ( INTRIK.ID )