
“Setelah pelapor mempelajari LPJ KPKS Silip Bersatu tahun 2022 terdapat banyak kejanggalan dan diduga terdapat rekayasa pertanggung jawaban keuangan. Tindakan merugikan orang banyak itu pelapor mencoba mencari data pembanding dari pihak PT. (THEP), dengan mencocokan data LPJ KPKS Silip Bersatu tahun 2022, disitu terdapat banyak selisih antara laporan bulanan yang disampaikan oleh pihak PT THEP dengan laporan yang dibuat dalam LPJ Pengurus koperasi,” ujarnya.
Setelah surat kuasa resmi ditanda tangani pelapor, Budiyono menyebutkan akan berkordinasi dengan pihak Polres Bangka, menanyakan perkembangan dan tindak lanjut. Jika tidak ada kejelasan maka DPD HKTI Babel akan melaporkan hal tersebut ke Polda Babel.
“Sebenarnya dalam koperasi itu ada Badan Pengawas untuk mengawasi dan membina pengurus koperasi. Kalau Badan Pengawasnya berfungsi tidak mungkin terjadi hal seperti dimaksud. Nanti LBH HKTI Babel akan berkordinasi dengan pihak Polres Bangka yang menangani laporan anggota KPKS Silip Bersatu, sudah sejauh mana tindak lanjutnya. Kalau pun tidak ada kejelasan LBH HKTI Babel akan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Babel,” tutupnya.
Untuk mengetahui bagaimana tanggapan dari pengurus Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu, terhadap pendampingan hukum itu redaksi INTRIK.ID masih berusaha mengkonfirmasinya.
Sumber: DPD HKTI Babel