
Melanjuti keterangannya Budiyono menyampaikan sangatlah wajar kalau anggota menaruh curiga dan merasa dirugikan.
“Selanjutnya sepengetahuan Pelapor 3 tahun kekosongan LPJ, mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2021 tidak pernah membuat LPJ sebagaimana mestinya. padahal perusahaan yaitu PT.(THEP) setiap bulanya selalu melakukan pembayaran atas perjanjian Plasma kepada pengurus KPKS Silip Bersatu.
sangatlah wajar kalau Pelapor yang juga sebagai anggota koperasi aktif merasa dirugikan dan menaruh rasa curiga kepada pengurus koperasi atas ketidak jelasan laporan keuangan ini,” ungkapnya.
Masih kata Budiyono Bukan hanya soal LPJ Tahun 2022, berdasarkan pengakuan pelapor, telah terjadi pemotongan sepihak oleh pengurus KPKS Silip Bersatu hasil usaha tanpa melalui rapat anggota.
“kecurigaan pelapor bertambah lagi pada bulan Mei 2023 tiap anggota mendapatkan hasil Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di bulan Juni terdapat pengurangan menjadi Rp. 1.200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan di bulan Juli turun kembali menjadi Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Tindakan pemotongan sepihak hak anggota tersebut, Pelapor bertanya langsung kepada pengurus koperasi digunakan untuk apa dananya? jawaban masing masing pengurus koperasi berbeda-beda, ada yang mengatakan untuk keperluan pembangunan masjid, pembuatan jalan dan lain-lain. Apapun dalil atau alasan disampaikan pengurus koperasi , merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, karna mengambil keputusan tidak berdasarkan keputusan rapat anggota,” tegasnya.
Lebih lanjut Budiyono selaku pendamping hukum pelapor, menyebutkan pihak pelapor sudah mendapat data pembanding dari pihak Perusahaan menaungi KPKS Silip Bersatu.