
Media tersebut turut menyoroti kemungkinan langkah politik dan hukum berikutnya, termasuk pandangan pakar hukum tata negara mengenai persoalan yang belum selesai diperdebatkan.
Meski demikian, kemungkinan pemakzulan atau langkah hukum lanjutan tidak berarti proses tersebut telah dimulai atau hasilnya sudah ditentukan.
Pemberitaan oleh sejumlah media internasional menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi perdebatan di dalam negeri, tetapi juga masuk dalam perhatian media yang meliput politik Indonesia untuk pembaca global.
Meski demikian, pemberitaan media asing tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa tuduhan para pemohon telah terbukti. Media melaporkan proses hukum, pertimbangan hakim, serta argumen pihak-pihak yang terlibat.
Fakta hukum yang perlu dibedakan tetap sama: MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri setara SMA yang dipersoalkan.
Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut menjadi bagian dari perkembangan berikutnya.