
Reuters juga memberitakan bahwa Gibran menyatakan menghormati proses pengadilan dan menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan sarjana di Singapura.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa putusan tersebut dapat membuka perdebatan mengenai kemungkinan langkah lanjutan melalui parlemen dan persoalan kelayakan untuk pemilihan berikutnya.
Namun, kemungkinan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon, bukan keputusan otomatis yang dihasilkan oleh putusan MK.
Media Singapura, Channel NewsAsia, turut memberitakan putusan tersebut. CNA menyoroti alasan pengadilan tidak membatalkan jabatan Gibran, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang setara SMA.
The Straits Times juga mengangkat perkara ini dalam laporan pada 7 Oktober 2026. Pemberitaannya menyoroti penolakan gugatan, persoalan kedudukan hukum para pemohon, dan kemungkinan langkah lanjutan yang diwacanakan pihak penggugat.
Kedua media tersebut menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan ketentuan pendidikan dalam undang-undang pemilu Indonesia, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
ABC News Australia menerbitkan laporan berjudul Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible pada 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut membahas alasan MK tidak melanjutkan perkara sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden pada Oktober 2024. ABC juga mengulas pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.