
INTRIK.ID, PEMALANG — Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, tidak hanya menyisakan dugaan kekerasan antarsiswa. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sekolah merespons laporan keluarga dan memastikan keselamatan murid ketika dugaan perundungan muncul.
Aqib, 7 tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Dugaan kekerasan yang dialaminya di sekolah kini ditangani kepolisian, sementara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Sorotan terhadap tanggung jawab sekolah menguat setelah kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma, menyatakan bahwa keluarga telah menyampaikan dugaan perundungan kepada pihak sekolah dan menunjukkan foto anak-anak yang diduga terlibat.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam penyidikan: bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti, siapa yang mengetahui informasi itu, dan apakah prosedur perlindungan siswa telah dijalankan.
Menurut keterangan kuasa hukum yang diberitakan detikNews pada 9 Oktober 2026, keluarga telah melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak sekolah. Keluarga juga disebut memperlihatkan foto sejumlah siswa yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kuasa hukum keluarga menilai respons sekolah tidak memadai ketika korban masih hidup dan membutuhkan penanganan.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, penyidik perlu memeriksa kapan laporan disampaikan, kepada siapa laporan diterima, apa tindakan yang dilakukan sekolah, dan apakah terdapat dokumentasi penanganan.
Pertanyaan tersebut penting karena sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Sekolah juga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.
Apabila laporan kekerasan telah diterima, tindak lanjut yang cepat dan terdokumentasi menjadi bagian penting untuk mencegah risiko berlanjut serta memastikan semua pihak memperoleh penanganan yang semestinya.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mencopot Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya mulai 6 Oktober 2026.