
Pada 9 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. Ia juga menyebut perkara tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan itu menegaskan perlunya penanganan yang lebih luas daripada penyelesaian setelah kejadian. Pemeriksaan harus membantu mengungkap apa yang terjadi, bagaimana sekolah merespons, dan langkah apa yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Tanggung jawab pencegahan juga tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, orang tua, dan pemerintah perlu memiliki mekanisme koordinasi yang jelas ketika muncul dugaan kekerasan terhadap murid.
Kasus Aqib menjadi pengingat bahwa keberadaan aturan pencegahan kekerasan harus disertai mekanisme pelaporan yang mudah diakses, tindak lanjut yang jelas, serta pengawasan yang berjalan dalam kegiatan sehari-hari.
Ada beberapa hal yang perlu dijawab melalui penyidikan dan evaluasi pemerintah: apakah laporan keluarga diterima dan dicatat, bagaimana sekolah menindaklanjutinya, apakah prosedur perlindungan siswa telah diterapkan, dan apakah terdapat kelalaian yang dapat dibuktikan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan tanggung jawab administratif, tanggung jawab profesional, dan kemungkinan tanggung jawab hukum.
Bagi keluarga korban, proses yang transparan diperlukan agar rangkaian kejadian tidak berhenti pada dugaan. Bagi sekolah, evaluasi yang menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan perlindungan anak bukan sekadar aturan tertulis.
Sebab, ukuran keberhasilan sekolah yang aman bukan hanya bagaimana lembaga menangani masalah setelah menjadi perhatian publik, melainkan juga bagaimana setiap laporan ditanggapi sebelum risiko berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius.