
INTRIK.ID, PEMALANG — Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, tidak hanya menyisakan dugaan kekerasan antarsiswa. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sekolah merespons laporan keluarga dan memastikan keselamatan murid ketika dugaan perundungan muncul.
Aqib, 7 tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Dugaan kekerasan yang dialaminya di sekolah kini ditangani kepolisian, sementara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Sorotan terhadap tanggung jawab sekolah menguat setelah kuasa hukum keluarga, Huseinda Kusuma, menyatakan bahwa keluarga telah menyampaikan dugaan perundungan kepada pihak sekolah dan menunjukkan foto anak-anak yang diduga terlibat.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam penyidikan: bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti, siapa yang mengetahui informasi itu, dan apakah prosedur perlindungan siswa telah dijalankan.
Menurut keterangan kuasa hukum yang diberitakan detikNews pada 9 Oktober 2026, keluarga telah melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak sekolah. Keluarga juga disebut memperlihatkan foto sejumlah siswa yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kuasa hukum keluarga menilai respons sekolah tidak memadai ketika korban masih hidup dan membutuhkan penanganan.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, penyidik perlu memeriksa kapan laporan disampaikan, kepada siapa laporan diterima, apa tindakan yang dilakukan sekolah, dan apakah terdapat dokumentasi penanganan.
Pertanyaan tersebut penting karena sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Sekolah juga memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh peserta didik.
Apabila laporan kekerasan telah diterima, tindak lanjut yang cepat dan terdokumentasi menjadi bagian penting untuk mencegah risiko berlanjut serta memastikan semua pihak memperoleh penanganan yang semestinya.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mencopot Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya mulai 6 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes menyatakan pencopotan dilakukan di tengah penanganan kasus. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin lanjutan apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran.
Namun, pencopotan tersebut merupakan tindakan administratif dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian pidana. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hal yang perlu dijelaskan melalui evaluasi internal adalah apakah prosedur pencegahan kekerasan sudah berjalan, bagaimana laporan ditangani, serta apakah guru dan pimpinan sekolah telah menjalankan kewajiban pengawasan.
Tanpa penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut, pergantian pejabat sekolah belum cukup menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari kasus ini.
Pada 8 Oktober 2026, Polres Pemalang meningkatkan penanganan perkara dugaan perundungan tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Pemberitaan mengenai perkembangan kasus menyebut dua anak sedang diperiksa terkait dugaan kekerasan yang dialami korban. Karena pihak-pihak yang diperiksa masih anak-anak, proses penanganannya harus mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tetap melindungi identitas mereka.
Polisi sebelumnya juga memeriksa saksi dari lingkungan keluarga dan sekolah. Keterangan saksi, bukti lain, serta hasil pemeriksaan forensik diperlukan untuk menyusun rangkaian kejadian dan memastikan hubungan antara dugaan kekerasan dengan kematian korban.
Hingga informasi yang dapat diverifikasi dalam penelusuran ini, belum tersedia keterangan resmi lengkap mengenai hasil akhir pemeriksaan forensik yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian secara definitif.
Karena itu, dugaan perundungan dan kaitannya dengan kematian Aqib harus tetap diberitakan secara hati-hati sampai penyidik menyampaikan hasil pembuktian yang memadai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kasus kekerasan yang berujung pada kematian tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemberian santunan kepada keluarga.
Pada 9 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah. Ia juga menyebut perkara tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan itu menegaskan perlunya penanganan yang lebih luas daripada penyelesaian setelah kejadian. Pemeriksaan harus membantu mengungkap apa yang terjadi, bagaimana sekolah merespons, dan langkah apa yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Tanggung jawab pencegahan juga tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, orang tua, dan pemerintah perlu memiliki mekanisme koordinasi yang jelas ketika muncul dugaan kekerasan terhadap murid.
Kasus Aqib menjadi pengingat bahwa keberadaan aturan pencegahan kekerasan harus disertai mekanisme pelaporan yang mudah diakses, tindak lanjut yang jelas, serta pengawasan yang berjalan dalam kegiatan sehari-hari.
Ada beberapa hal yang perlu dijawab melalui penyidikan dan evaluasi pemerintah: apakah laporan keluarga diterima dan dicatat, bagaimana sekolah menindaklanjutinya, apakah prosedur perlindungan siswa telah diterapkan, dan apakah terdapat kelalaian yang dapat dibuktikan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan tanggung jawab administratif, tanggung jawab profesional, dan kemungkinan tanggung jawab hukum.
Bagi keluarga korban, proses yang transparan diperlukan agar rangkaian kejadian tidak berhenti pada dugaan. Bagi sekolah, evaluasi yang menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan perlindungan anak bukan sekadar aturan tertulis.
Sebab, ukuran keberhasilan sekolah yang aman bukan hanya bagaimana lembaga menangani masalah setelah menjadi perhatian publik, melainkan juga bagaimana setiap laporan ditanggapi sebelum risiko berkembang menjadi peristiwa yang lebih serius.