Polemik Ijazah Gibran Menembus Media Asing, Reuters hingga ABC News Soroti Putusan MK

    Caption: Aksi Gibran saat debat cawapres 2019 lalu dengan laras gedung MK.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian media internasional. Reuters, Channel NewsAsia (CNA), ABC News Australia, dan The Straits Times Singapura termasuk media asing yang memberitakan gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

    Sorotan media asing menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut.

    Namun, pertimbangan hakim juga memunculkan perhatian terhadap persoalan dokumen pendidikan yang menjadi inti gugatan.

    Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hakim juga menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

    Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

    Reuters Soroti Persoalan Dokumen dan Konsekuensi Hukum

    Reuters menerbitkan laporan pada 7 Oktober 2026 dengan menyoroti keputusan MK yang menolak permohonan untuk menggugurkan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden.

    Laporan itu menjelaskan bahwa para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu, terutama dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook