
INTRIK.ID, JAKARTA — Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya kembali beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Namun, informasi yang mengaitkan Gibran dengan pengunduran diri sebagai wapres belum terbukti benar.
Salah satu konten yang beredar memperlihatkan Gibran menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR. Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan dokumentasi lama ketika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada Juli 2024, menjelang pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Jalahoaks Jakarta pada 7 Oktober 2026 menyatakan narasi bahwa Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wapres merupakan disinformasi. Video yang digunakan berasal dari dokumentasi pengunduran dirinya sebagai wali kota, bukan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Isu Muncul Setelah Putusan MK