Video Gibran Bawa Surat Kembali Beredar, Mundur sebagai Wali Kota Malah Diklaim Mundur dari Wapres

    Caption: Aksi Gibran saat debat cawapres 2019 lalu dengan laras gedung MK.

    Rumor pengunduran diri Gibran juga ramai dibicarakan di media sosial setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

    Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

    Namun, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

    Gibran Tegaskan Tetap Bekerja

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook