
INTRIK.ID, JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian media internasional. Reuters, Channel NewsAsia (CNA), ABC News Australia, dan The Straits Times Singapura termasuk media asing yang memberitakan gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sorotan media asing menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut.
Namun, pertimbangan hakim juga memunculkan perhatian terhadap persoalan dokumen pendidikan yang menjadi inti gugatan.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Hakim juga menjelaskan bahwa dokumen yang diperiksa, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Reuters menerbitkan laporan pada 7 Oktober 2026 dengan menyoroti keputusan MK yang menolak permohonan untuk menggugurkan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden.
Laporan itu menjelaskan bahwa para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu, terutama dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pencalonan.
Reuters juga memberitakan bahwa Gibran menyatakan menghormati proses pengadilan dan menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan sarjana di Singapura.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan bahwa putusan tersebut dapat membuka perdebatan mengenai kemungkinan langkah lanjutan melalui parlemen dan persoalan kelayakan untuk pemilihan berikutnya.
Namun, kemungkinan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon, bukan keputusan otomatis yang dihasilkan oleh putusan MK.
Media Singapura, Channel NewsAsia, turut memberitakan putusan tersebut. CNA menyoroti alasan pengadilan tidak membatalkan jabatan Gibran, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang setara SMA.
The Straits Times juga mengangkat perkara ini dalam laporan pada 7 Oktober 2026. Pemberitaannya menyoroti penolakan gugatan, persoalan kedudukan hukum para pemohon, dan kemungkinan langkah lanjutan yang diwacanakan pihak penggugat.
Kedua media tersebut menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan ketentuan pendidikan dalam undang-undang pemilu Indonesia, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
ABC News Australia menerbitkan laporan berjudul Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible pada 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut membahas alasan MK tidak melanjutkan perkara sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden pada Oktober 2024. ABC juga mengulas pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Media tersebut turut menyoroti kemungkinan langkah politik dan hukum berikutnya, termasuk pandangan pakar hukum tata negara mengenai persoalan yang belum selesai diperdebatkan.
Meski demikian, kemungkinan pemakzulan atau langkah hukum lanjutan tidak berarti proses tersebut telah dimulai atau hasilnya sudah ditentukan.
Pemberitaan oleh sejumlah media internasional menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi perdebatan di dalam negeri, tetapi juga masuk dalam perhatian media yang meliput politik Indonesia untuk pembaca global.
Meski demikian, pemberitaan media asing tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa tuduhan para pemohon telah terbukti. Media melaporkan proses hukum, pertimbangan hakim, serta argumen pihak-pihak yang terlibat.
Fakta hukum yang perlu dibedakan tetap sama: MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri setara SMA yang dipersoalkan.
Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut menjadi bagian dari perkembangan berikutnya.