Scroll untuk baca artikel
Bangka

PNS dan PPPK Bangka Dapat Tambahan Uang Daya Tahan Tubuh

480
×

PNS dan PPPK Bangka Dapat Tambahan Uang Daya Tahan Tubuh

Sebarkan artikel ini
P 20220421 090220 1
Foto: Hariyadi.(ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh.

Tambahan uang tersebut baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang dan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi mengatakan penghasilan tambahan ini akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang melakukan tugas lembur atau over time.

“Sebenarnya peningkatan daya tahan tubuh dari dulu sudah ada, tapi untuk SHSR (Standar Harga Satuan Regional) terbaru memang diberikan bagi teman-teman (pegawai) yang lembur, seperti pamong praja dan petugas kesehatan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa besaran yang akan diterima untuk peningkatan daya tahan tubuh ini maksimal Rp550 ribu per bulan.

“Itukan patokan tertinggi, bisa di bawahnya tapi tidak bisa melampaui. Jadi melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan kita,” jelasnya.

Kendati demikian, Haryadi mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pusat untuk menetapkan kebijakan tersebut.

“Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nanti,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024 PDIP Bangka Gelar Konsolidasi
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas