
Kepala Badan yang biasa disapa uyen itu mengungkapkan, jika memang terbukti dan ada surat dari pihak kepolisian maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara.
“Kalau benar nanti kita lakukan pemberhentian sementara sampai keputusan hakim bilang bersalah maka akan diberhentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Pangkal Pinang Aiptu. Dewi enggan berkomentar dan meminta pihak wartawan langsung konfirmasi ke Kapolres atau Kasat Reskrim.