
INTRIK.ID, MUNTOK – Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin memastikan kegiatan ponton isap produksi (PIP) di Kawasan Teluk Rubiah adalah legal.
Karena menurutnya, selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.
“Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut,” katanya, Sabtu (26/11/2022).