INTRIK.ID, BANGKA — Kabupaten Bangka akan menggelar Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang setelah suara yang diraih pasangan tunggal kalah dari kotak kosong saat Pilkada Serentak 2024 lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto usai melaksanakan rapat pleno terbuka terkait tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati ulang 2025.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang menyusun draf anggaran yang akan diusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan provinsi dan pimpinan KPU RI untuk mengusulkan anggaran ke pemda Kabupaten Bangka,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dalam draf itu, pihaknya mengusulkan anggaran dalam mengakomodir tujuh pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada ulang nanti.
“KPU Bangka disuruh menyiapkan draf anggaran untuk tujuh pasang calon karena memang petunjuknya seperti itu walaupun nanti yang mendaftar dua atau tiga paslon. Nanti (ketika ada lebih) akan disilfakan kembali,” terang Sinarto.
Ia mengatakan dalam draf anggaran yang diusulkan itu, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp 26 miliar.
“Anggaran ini tergantung kesiapan pemda apakah memungkinkan untuk mengakomodir anggaran tersebut atau ada solusi dari provinsi dan KPU RI,” tegasnya.
Namun dalam penggunaan anggaran pilkada 2024 lalu, Sinarto enggan menjawab dengan alasan tahapannya masih belum selesai.
“Untuk silfa KPU Bangka ada tapi nilainya saya belum mendapatkan karena ini masih dalam tahapan. Nanti tetap akan kita sampaikan ke pemda,” pungkaa Sinarto.