
INTRIK.ID, BANGKA — Kabupaten Bangka akan menggelar Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang setelah suara yang diraih pasangan tunggal kalah dari kotak kosong saat Pilkada Serentak 2024 lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto usai melaksanakan rapat pleno terbuka terkait tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati ulang 2025.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang menyusun draf anggaran yang akan diusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.