
“Jika terbukti dengan adanya dua alat bukti yang valid, maka kita akan beri sanksi. Kita bahkan bisa menggantikan dengan pendaftar yang dibawahnya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan akan membekali petugas PPS dengan materi-materi soal kepemiluan, termasuk di dalamnya penegasan untuk tidak memihak kepada calon manapun.
“Artinya, petugas PPS ini harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Hasan. (Red)